“Asy-Syuf’ah” : Kepemilikan Bersama Terhadap Suatu Benda
Hadits :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي رَبْعَةٍ أَوْ نَخْلٍ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ رَضِيَ أَخَذَ وَإِنْ كَرِهَ تَرَكَ.
“Dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya).”
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ فَإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ.
“Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah ﷺ telah menetapkan bahwa Syuf’ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual).”
Faidah Hadits :
1). Syuf’ah itu artinya adalah genap, kalau lawannya witr artinya adalah ganjil.
2). Syuf’ah adalah dua orang berserikat dengan satu barang yang tidak diketahui mana yang memiliki antar keduanya/yang belum dibagi atau bisa lebih dekatnya dengan saham. Misalnya : rumah yang dimiliki dua orang, tanah yang dimiliki dua orang. Maka, Jual beli syu’ah adalah seorang yang ingin menjual barang yang dimiliki dua orang, maka salah seorang dari mereka ingin menjual barang tersebut maka ia tidak menjualnya sampai ia meminta izin kepada teman serikatnya.
3). Di dalam Syuf’ah barangnya itu harus belum ditentukan atau belum dibagi. kalau sudah ditentukan barang nya, kalau sudah dibagi maka buka syuf’ah namanya.
4). Ulama sepakat hak syuf’ah untuk yang berserikat.
5). Hikmah dari hak syuf’ah adalah melindungi hak orang yang sama berserikat. Maka ketika ia ingin menjual, ia meminta izin kepada teman serikatnya. Biasanya orang yang berserikat sama-sama sudah cocok pola dan kerjanya. Kalau seorang ia menjual nya ternyata yang membeli tersebut tidak cocok dengan teman serikatnya.
6). Barang syuf’ah itu barang yang tidak dapat dipindahkan dan memungkinkan untuk dibagi. Seperti barang-barang properti,misalkan tanah, rumah dll.
Dan tidak boleh di hewan, pakaian, kendaraan dll..
7). Apabila barang tersebut sudah dibagi. Misalkan : tanah sudah dibagi batas-batas nya maka ini sudah tidak syuf’ah lagi namanya.
8). Bahwasanya orang kafir dzimmi (dilindungi negara) boleh berserikat dengan seorang muslim, ia dapat hak syuf’ah.
9). Makruh hukum nya seorang menjual barang serikat tanpa seizin teman serikatnya.
10). Syuf’ah juga bisa menjadi solusi dari menggadaikan barang.misalkan : seorang butuh uang 50juta.maka seseorang bisa dia jual kepemilikan nya dengan 50juta diatas 50% dari kepemilikan nya. Maka yang membeli akan mendapat hak hasil dari kepemilikan tersebut sebesar 50%.
Wallahu A’lam
*Klik untuk menyimak video : Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Rabu, 7 Desember 2022 M | 13 Jumadil Ula 1444 H, 05.30 WIB s.d Selesai
Ditulis oleh : Ustadz Rahmat Ridho, S.Ag