Tanya Jawab

Hukum pembagian warisan

Ust orangtua saya telah lama meninggal, dan meninggalkan 3 orang anak.
1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Harta yang ditinggal ayah dan ibu berupa ruko dan rumah. dari kami kecil sudah biasa untuk dibagi rata dari hasil kontrakan dan rumah. tapi sekarang sudah belajar,dan baru tahu Allah ﷻ telah mengatur warisan. dan ana ingin membaginya sesuai dengan pembagian warisan tersebut akan tetapi saudara laki-laki saya tidak setuju, karena selama ini selalu dibagi rata dan sudah ikhlas. bagaiamana ustad?

Jawaban,

Kalau memang seperti itu yang dikatakan oleh saudara laki-laki, alhamdulillah tidak ada masalah. silahkan dilanjutkan saja dibagi tiga. Karena berarti disini, kaum laki-laki sudah mengugurkan haknya. maka dia berikan kepada adeknya perempuan yang tadi nya dia hanya mendapatkan separoh dari laki-laki akan tetapi sekarang dipukul rata semua nya. Dan itu tidak ada masalah insya Allah.

Karena sebagian pendapat Ulama mengatakan apabila seluruh ahli waris setuju didalam pembagian itu maka tidak ada masalah. karena dengan persetujuan nya tersebut ia telah mengugurkan hak- haknya. wallahu’alam.

Tanya jawab kaiajn Ustad muhammad Elvi Syam Lc, MA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button