HaditsSyarah Riyadhus Shalihin

Ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perbuatan dan ucapan.

Syarah Riyadhus sholihin
Bab 1 : ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perbuatan dan ucapan.

Hadits No. 1

۱ – وَعَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ رِيَاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِي بْنِ كَعْبِ بْنِ لُوَيِ بْنِ غَالِبِ الْقُرَشِيِّ الْعَدَوِيَ رَضَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ)).

(متفق على صحته: رواه إماما المحدثين، أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة الجعفي البخاري، وأبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري رَضَ اللَّهُ عَنْهُما في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنة)

  1. Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin al-Khathab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Riyah bin Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adiy bin Ka’ab bin Lu-ay bin Ghalib al-Qurasyiyyi al-Adawi radhiyallahu anhu, ia bercerita; (Pada suatu hari) aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Segala amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan seseorang itu akan memperoleh (balasan) sesuai dengan apa yang diniatkan olehnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada (untuk) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Begitu pun barang siapa yang hijrahnya untuk kesenangan dunia yang hendak didapatkannya, atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang diniatkannya.”

Kandungan Hadits

  1. Niat menjadi keharusan dalam suatu perbuatan; baik perbuatan itu merupakan tujuan utama, seperti shalat, maupun sekadar sarana atau perantara bagi perbuatan lainnya, seperti thaharah (bersuci). Yang demikian itu disebabkan wujud keikhlasan tidak bisa tergambarkan tanpa disertai niat.
    Saya sendiri tidak mendapati perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pensyaratan niat, terkecuali pada perbuatan yang sifatnya sekadar sarana/perantara. Adapun mengenai pensyaratan niat pada perbuatan yang menjadi maksud dan tujuan utama, mereka satu kata (sepakat). Perbedaan pendapat juga terjadi pada penyertaan niat pada awal perbuatan.
  2. Niat itu tempatnya dalam hati, sehingga tidak perlu dilafazhkan dengan lisan (perkataan). Demikianlah kesepakatan para ulama dalam semua ibadah yang disyariatkan; seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, dan jihad. Melafazhkan niat dengan lidah atau perkataan adalah bid’ah yang menyesatkan; maka sungguh keliru orang yang beranggapan boleh melafazhkan niat dalam ibadah haji, sedangkan dalam ibadah yang lainnya tidak dibolehkan. Kekeliruan ini dikarenakan orang itu tidak memahami perbedaan antara talbiyah dan niat.
    Ihwal hukum niat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskannya secara terperinci dalam risalah khusus. Saya sendiri juga membahasnya secara luas dalam risalah yang diberi judul ad-Durarul Mudbiyyah fi Abkâmil Ikhlash wan Niyyah.
  3. Amal-amal shalih harus disertai niat-niat yang baik. Niat yang baik tidak akan bisa mengubah kemungkaran menjadi kebajikan, ataupun bid’ah menjadi sunnah. Banyak orang yang mengharapkan kebaikan tetapi tidak pernah menggapainya (karena melupakan niat).
  4. Ikhlas karena Allah ﷻ adalah salah satu syarat diterimanya suatu amal. Sebab, Allah hanya akan menerima amal yang diperbuat secara. tulus dan benar. Tulus dalam arti amal itu dilakukan karena Allah, sedangkan benar artinya amal itu dilakukan sesuai dengan sunnah. Rasulullah ﷺ yang shahih.

Hadits No. 2

٢- وَعَنْ أُمّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِ لِتَهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَغْزُوْ جَيْشُ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ)). قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ، وَفِيْهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟ قَالَ: يُخْسَفُ) بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ)). (متفق عليه هذا لفظ البخاري)

  1. Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu anha, ia bertutur; Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan ada sekelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah. Namun baru saja sampai di suatu tanah lapang yang luas, mereka semua, dari yang paling depan sampai yang paling belakang, dibenamkan ke dalam perut bumi (oleh-Nya).”

Aisyah melanjutkan; Aku kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka semua dibenamkan, dari yang berada di barisan terdepan hingga barisan terbelakang, padahal di tengah-tengah mereka terdapat (orang-orang) pasar mereka, dan ada pula orang-orang yang bukan golongan mereka?” Beliau menjawab: “Mereka semua dibenamkan dari yang terdepan sampai yang terbelakang, kemudian kelak mereka dibangkitkan sesuai dengan niat masing-masing.”
Muttafaq ‘alaih, dan redaksi tersebut milik al-Bukhari.

Kandungan Hadits

  1. Pelajaran agar menjauhi orang-orang yang suka berbuat zhalim, sekaligus peringatan agar tidak bergaul dengan mereka, ataupun bergabung dengan perkumpulan orang jahat dan yang semisalnya. Hal ini supaya kita tidak turut terkena siksaan yang ditimpakan kepada mereka.
  2. Siapa saja yang bergabung dengan suatu kaum secara sukarela dalam melakukan suatu kemaksiatan maka dosa dan siksaan dari-Nya akan ditimpakan pula kepadanya.
  3. Ganjaran perbuatan bergantung pada niat pelakunya.
  4. Pemberitahuan Nabi Muhammad ﷺ tentang berbagai hal ghaib yang diperlihatkan Allah ﷻ kepada beliau. Ini termasuk masalah keimanan yang harus diyakini, dan hal itu tidak boleh diabaikan hanya karena pemberitahuan hal tersebut disampaikan melalui khabarul wahid asb dhabib (hadits shahih yang berstatus abad). Bagaimanapun, riwayat demikian merupakan hujjah (dalil) bagi kita dalam masalah aqidah dan hukum-hukum syariat, dan tidak ada perbedaan di antara keduanya (yakni hadits abad dan matawatir). Demikianlah sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab al-Adillatu wary Syruihid fi Wajubil Akbdzi bi Khabaril Wahid fil Abkim wal Agå-id
  5. Terdapat sesuatu yang menjadi pangkal ketidakjelasan di dalam hadits tersebut di atas, yaitu ketidakpahaman Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha mengenai penimpaan siksaan (pembenaman) terhadap orang-orang yang tidak berkeinginan melakukan penyerangan, yang penyerangan tersebut merupakan penyebab utama diberinya siksaan. Banyak pendapat yang berusaha mengungkap kejanggalan tersebut. Ada yang berpendapat bahwa siksaan itu ditimpakan secara umum karena ajal mereka memang sudah tiba, lantas mereka dibangkitkan kembali berdasarkan niat masing-masing. Akan tetapi, ada pendapat lain yang memahaminya berbeda.
    Menurut saya, siksaan Allah itu ditimpakan kepada kaum tersebut secara umum. Ya, sekalipun di antara mereka terdapat orang-orang yang terpaksa bergabung dengan mereka, orang-orang yang hendak berbelanja di pasar, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Sebab, orang-orang itu tidak takut terhadap fitnah yang ditimpakan tidak hanya kepada orang-orang zhalim secara khusus, tetapi juga mereka ikut terseret karena kezhaliman tersebut meskipun hal ini sama sekali tidak diinginkan. Oleh karenanya, mereka diikutsertakan bersama orang-orang zhalim itu. Yang demikian ini sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa ayat al-Qur-an dan pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ; bahwa siksaan yang ditimpakan Allah ﷻ mencakup orang-orang shalih apabila mereka tidak marah karena-Nya (ketika melihat suatu kemungkaran), adapun yang selamat darinya hanyalah mereka yang melakukan perbaikan.

Allah ﷻ berfirman:

فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِن قَبْلِكُمْ أُولُوا بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ إِلَّا قليلا ممَّنْ أَنجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ )

“Maka mengapa tidak ada di antara umat-umat sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (berbuat) kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang yang zhalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Rabbmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, selama penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud [11]: 116-117)

Ini merupakan indikasi yang mengungkap salah satu sunnatullah dalam kehidupan berbagai umat manusia. Umat yang suka berbuat kerusakan dengan memerintahkan orang-orang untuk beribadah kepada selain Allah ﷻ di dalam bentuknya yang beraneka ragam, lalu di antara mereka ada beberapa orang yang menolak perintah tersebut (dan mereka dengan teguh menjelaskan kesesatannya), maka orang-orang itulah dan kebinasaan. yang selamat sehingga tidak akan ditimpa siksaan

Hadits No. 3

٢ – وَعَنْ عَائِشَةَ رَضَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكِنْ جِهَادُ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا)). (متفق عليه) وَمَعْنَاهُ: لَا هِجْرَةَ مِنْ مَكَّةَ لِأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إِسْلَام.

  1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia mengutarakan: “Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tidak ada lagi hijrah setelah Penaklukan Makkah, melainkan yang ada hanyalah jihad dan niat. Maka apabila kalian dipanggil untuk berperang (fisabilillah),maka berangkatlah.”” (Muttafaq ‘alaih)

Yang dimaksud adalah tidak ada hijrah dari Makkah, karena kota ini sudah menjadi Darul Islam atau negeri Islam.

Kandungan Hadits

  1. Penghapusan hijrah dari Makkah ke Madinah, karena kota itu sudah menjadi Darul Islam. Dalam kaitan ini, hukum kota Makkah sama seperti kota-kota lainnya jika telah dibebaskan oleh kaum Muslimin (dari belenggu kaum musyrikin).
  2. Berita gembira dari Nabi ﷺ bahwa Makkah akan menjadi Darul Islam untuk selama-lamanya.
  3. Hijrah tetap disyari’atkan selama di dunia masih terdapat Darul Kufur (negeri kafir) dan Darul Islam (negeri Islam). Siapa saja yang berada di Darul Kufur dan mampu keluar darinya menuju Darul Islam maka diwajibkan berhijrah; sedangkan kaum mustadh’afin (orang-orang yang tertindas) baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang tidak mampu berupaya dan tidak mengetahui jalan (hijrah dari negerinya), sungguh Allah ﷻ akan menunjuki mereka jalan keluar.
  4. Kebaikan yang terputus karena terputusnya hijrah dapat tercapai.melalui jihad dan niat yang baik.
  5. Keharusan keluar untuk berjihad apabila pemimpin kaum Muslimin. sudah menetapkannya. Pada yang demikian itu terdapat penjelasan. bahwasanya di antara syarat berjihad fi sabilillah yakni terdapat imam atau pemimpin dan bendera.
  6. Suatu perbuatan dinilai berdasarkan niatnya.
  7. Kewajiban berjihad serta melatih diri dan mempersiapkannya.

Hadits No. 4

٤ – وَعَنْ أَبي عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِي رَانَ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّي صَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ: ((إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ)). وَفِي رِوَايَةٍ: ((إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْر)). (رواه مسلم) وَرَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَنَسٍ رَوَالله عَنهُ، قَالَ: رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ((إِنَّ أَقْوَامًا خَلْفَنَا بِالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ)).

  1. Dari Abu Abdillah al-Anshari radhiyallahu anhu, ia bercerita; Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Lalu beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang (yang tidak ikut berperang). Namun, tidaklah kalian melewati jalan atau menyeberangi lembah, melainkan (pada hakikatnya) mereka senantiasa bersama kalian. Mereka tidak ikut

berperang karena sakit.” Dalam riwayat lain disebutkan: “… melainkan mereka selalu menyertai kalian dalam memperoleh pahala.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa ia bercerita; Kami kembali dari Perang Tabuk bersama Nabi ﷺ. lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ada beberapa orang yang kita tinggalkan di Madinah. Namun, tidaklah kita menempuh jalan di pegunungan atau menyeberangi lembah melainkan mereka senantiasa menyertai kita, hanya saja mereka tertahan oleh udzur (halangan syar’i [yang dibenarkan oleh syariat ]).”

Kandungan Hadits :

  1. Derajat para mujahid yang berperang di jalan Allah ﷻ lebih tinggi daripada derajat yang diperoleh orang-orang yang duduk di rumah(tidak ikut berperang).
  2. Orang-orang yang mempunyai alasan berupa cacat atau lemah fisik, misalnya orang buta, orang sakit, atau orang pincang, diperbolehkan untuk tidak ikut berperang.
  3. Kedudukan orang yang memiliki udzur dalam mengikuti peperangan sama dengan kelompok di atas (yang mempunyai alasan berupa cacat dan lemah fisik).
  4. Orang-orang yang berhalangan namun tetap berniat baik serta tulus untuk berjihad akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang berjihad secara langsung.
  5. Menunjukkan keluasan rahmat Allahﷻ, Rabb semesta alam, juga kemudahan penerapan ajaran Islam. Hukum serta manfaat seperti inilah yang disampaikan al-Qur-an, sesuai dengan firman-Nya:
    لَا يَسْتَوِي الْقَعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْجَهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ )
    “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. (QS. An-Nisa’ [4]: 95)

Hadits No. 5

٥ – وَعَنْ أَبِيْ يَزِيدَ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَخْنَسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَهُوَ وَأَبُوهُ وَجَدُهُ صَحَابِيُّونَ – قَالَ: كَانَ أَبِيْ يَزِيْدُ أَخْرَجَ دَنَا نِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ فَقَالَ: ((لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ)).

(رواه البخاري)

  1. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin al-Akhnas-dia (Ma’an), bapaknya (Yazid), dan kakeknya (al-Akhnas) termasuk Sahabat Nabi ﷺ, ia menuturkan: “Ayahku, Yazid, pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Beliau mempercayakan uang itu kepada seseorang yang berada di masjid (yakni untuk dibagi-bagikan). Lantas aku datang (ke masjid tadi) dan mengambil uang itu. Kemudian aku datang ke tempat ayahku dengan membawa dinar tersebut. Setelah melihatnya, ayahku pun berseru: ‘Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah ini)!”

Selanjutnya, aku menyampaikan kejadian tadi kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau ﷺ bersabda: ‘Bagimu apa yang telah kamu niatkan, hai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’an.”” (HR. Al-Bukhari)

Kandungan Hadits

  1. Mengisyaratkan bolehnya berbicara tentang berbagai karunia Allah ﷻ serta berbincang tentang nikmat-nikmat-Nya.
  2. Tidak mengapa mewakilkan pembagian sedekah kepada orang lain. Terutama sedekah tathawwn’ (yang bersifat sukarela), karena dalam sedekah yang demikian terdapat kerahasiaan amal.
  3. Diperbolehkan mengerjakan suatu amalan yang redaksi perintah nashnya bersifat mutlaq (tidak terikat), yakni mengamalkan dalil itu sesuai dengan kemutlakan atau keumuman cakupannya. Memang tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahpahaman bagi orang yang memutlakkan redaksi tersebut, yaitu tebersit dalam hatinya sesuatu yang tidak mutlak, namun hal ini dapat dihindari dengan penjelasan terhadap hakikatnya.
  4. Boleh berhukum (beperkara) antara ayah dan anak, dan hal tersebut tidak dikategorikan sebagai kedurhakaan.
  5. Diperbolehkan menyerahkan sedekah tathawwu” kepada furu” (yakni anak, cucu, dan keturunannya).
  6. Seseorang yang bersedekah akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekah itu sampai kepada orang yang berhak menerima ataupun kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
  7. Seorang ayah tidak diperkenankan menarik kembali sedekah yang telah diberikan kepada anaknya. Hukum syar’i dalam hal ini berbeda dengan pemberian yang berupa hibah.

Hadits No. 6

1 – وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ مَالِكِ بْنِ أَهَيْبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بنِ كَعْبِ بْنِ لُؤي الْقُرَشِيَ الزُّهْرِي رَوَاهُ عَنهُ أَحَدٍ الْعَشَرَةَ الْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالْجَنَّةِ وَ اين عناو قَالَ: جَاءَ فِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعِ اشْتَدَّ بِيْ، فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِيْ مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُوْ مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثْلُقَيْ مَالِي؟ قَالَ: ((لا))، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: ((لَا))، قُلْتُ: فَالقُلْتُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ: ((القُلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرُ – أَوْ كَبِيرُ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ))، قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِيْ؟ قَالَ: ((إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً، وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بك أَقْوَامُ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ، لكن الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ)). يَرْني لَهُ رَسُولُ اللهِ صَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ. (متفق عليه).

Dari Abu Ishaq Sa’ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay al-Qurasyiyyi az-Zuhri, salah seorang di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk Surga, ia bercerita; Rasulullah datang menjengukku ketika aku sakit keras pada tahun haji Wada. Kemudian aku bertanya: “Wahai Rasulullah, sakitku ini sangat keras (kronis) sebagaimana engkau menyaksikannya sendiri. Sementara aku mempunyai harta yang cukup banyak, dan tidak ada seorang pun yang menjadi ahli warisku selain anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku kembali bertanya: “Bagaimana jika setengahnya, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Lalu kutanyakan lagi: “Bagaimana jika sepertiga, wahai Rasulullah?” Beliau pun menjawab: “Ya, sepertiga (boleh); dan sepertiga itu sudah banyak-atau sudah besar. Sesungguhnya apabila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, maka itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada manusia. Sungguh, tidaklah kamu menafkahkan hartamu dengan mengharapkan keridhaan Allah melainkan kamu akan diberi pahala karenanya, bahkan pada apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu.”

Sa’ad pun melanjutkan; Kemudian aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (di kota Makkah ini) setelah kepergian sahabat-sahabatku darinya?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya tidaklah kamu ditinggalkan lalu kamu suatu amalan yang kamu niatkan karena mencari ridha Allah, melainkan dengannya derajat dan ketinggianmu akan bertambah. Barangkali umurmu akan dipanjangkan sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, di samping ada juga orang-orang lain akan merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, yang biarkanlah hijrah Sahabat-Sahabatku terus berlangsung, dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke tempat semula. Tetapi yang kasihan adalah Sa’ad bin Khaulah.”

Rasulullah menyayangkan meninggalnya dia (Sa’ad bin Khaulah) di Makkah. (Muttafaq ‘alaih)

Kandungan Hadits

  1. Disyariatkan menjenguk orang sakit bagi pemimpin dan bawahan,terutama pada saat seseorang sedang sakit keras.
  2. Dibolehkan memberitahukan penyakit yang diderita dengan tujuan yang benar, misalnya untuk meminta obat atau doa dari orang yang shalih tanpa disertai keluhan dan sikap tidak ridha, dan hal ini tidak bertentangan dengan kesabaran yang baik.
  3. Boleh meletakkan tangan di dahi orang yang sedang sakit, termasuk mengusap wajahnya serta mengusap bagian tubuhnya yang sakit,seraya mendoakan agar dia diberi umur panjang.
  4. Pahala berinfak tergantung pada kebenaran niat dan pengharapan terhadap keridhaan Allah ﷻ.
  5. Dibolehkan mengumpulkan harta, akan tetapi dengan syarat harta tersebut diperoleh secara halal. Harta tersebut tidak digolongkan sebagai harta simpanan jika hak (zakat)nya telah ditunaikan.
  6. Wasiat (yang berupa harta) tidak boleh lebih dari sepertiga.
  7. Memberi nafkah kepada keluarga mengandung pahala tersendiri, jika pemberiannya dimaksudkan untuk mencari keridhaan Allah ﷻ.
  8. Berbagai kebaikan dan ketaatan yang tidak bisa dikerjakan bisa diganti dengan amal lainnya, yaitu dalam hal pahala dan balasannya.
  9. Anjuran menyambung silaturahim (tali persaudaraan) dan berbuat baik kepada kerabat. Perlu diketahui pula bahwa menyambung tali persaudaraan dengan orang yang lebih dekat kekerabatannya lebih baik daripada dengan orang yang jauh kekerabatannya.
  10. Larangan memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri lainnya.Sebab, jika hal itu disyariatkan, niscaya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memindahkan jenazah Sa’ad bin Khaulah dan bukan berbela sungkawa terhadap kematiannya.
  11. Menjelaskan kaidah ushul (mencegah sarana yang berpotensi kepada keburukan). Dasar penetapannya adalah sabda Rasulullah ﷺ Dan janganlah Engkau mengembalikan mereka (وَلَا تَردَّهُمْ على أعقابهم) ke tempat semula. Hal ini ditegaskan agar tidak ada seorang Muslim pun yang menjadikan sakit sebagai sarana (alasan) untuk mencintai negeri dan kampung halaman yang telah ditinggalkannya.
  12. Pembatasan kemutlakan yang terdapat di dalam al-Qur-an denganketerangan dari as-Sunnah. Sebab, Allah ﷻ Yang Mahasuci berfirman
    مِن بَعدِ وَصِيَّة يوصيت بها أو دين )
    12 dalam surah An-Nisa ayat ke “Setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. “Jadi, as-Sunnah membatasi jumlah wasiat itu sepertiga.
  13. memperhatikan kemaslahatan ahli waris dan memelihara keadilan di antara mereka
  14. Khithab (firman) Allah ﷻ atau khithab (sabda) Rasulullah ﷺ yang ditujukan kepada seseorang mencakup orang lain yang mempunyai sifat serupa dengannya, tetapi ini dikhususkan bagi kalangan orang- orang yang mendapat taklif (beban syariat). Para ulama sepakat dalam hal ini dan berhujjah dengan hadits Sa’ad di atas.

Rujukan :

Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button