Kitab Aqdhiyah (Peradilan) – Penjelasan Sebaik-baiknya Saksi
Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab Aqdhiyah (Peradilan)
Bab Kesembilan: Penjelasan sebaik-baiknya Saksi
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا.
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai saksi yang paling baik? Yaitu orang yang datang memberi kesaksian sebelum diminta (untuk bersaksi).”
Faidah Hadist :
1). Persaksian itu adalah amanah.maka yang menjadi harus jujur kepada Allah ﷻ.
2). Maka tidak boleh persaksian itu dipermainkan atau diremehkan dan menganggap ringan.
3). Dan saksi yang adil adalah saksi yang sholeh dan menjaga sholatnya.maka saksi yang tidak menjaga sholat lima waktu, maka ia terancam tidak diterima kesaksiannya.
4). Apabila ada seseorang yang didatangkan untuk menyampaikan sesuatu dan ternyata dia tidak tahu bahwasanya dia adalah seorang saksi, maka hendaknya di kasih tahu bahwasanya dia adalah seorang saksi.
5). Dan merupakan hal yang tercela adalah ada seseorang yang dia tau sebagai saksi, maka ia memilih-milih ucapanya dan bersaksi sebelum diminta.
Wallahu’alam.
Rujukan:
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى