Kitab AqdhiyahSyarah Shahih Muslim

Kitab Aqdhiyah (Peradilan) – Penjelasan Tentang Berbeda Pendapat Orang-orang Yang Mujtahid

Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab Aqdhiyah (peradilan)
Bab Kesepuluh: Penjelasan Tentang Berbeda Pendapat Orang-orang Yang Mujtahid.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ هَذِهِ لِصَاحِبَتِهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ أَنْتِ وَقَالَتْ الْأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَامِ فَأَخْبَرَنَاهُ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُهُ بَيْنَكُمَا فَقَالَتْ الصُّغُرَى لَا يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا فَقَضَى بِهِ لِلصُّغُرَى قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ إِنْ سَمِعْتُ بِالسِّكِينِ قَطُّ إِلَّا يَوْمَيذٍ مَا كُنَّا نَقُولُ إِلَّا الْمُدْيَةَ.

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
“Dahulu ada dua orang wanita yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka berdua. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, ‘sebenarnya yang dimangsa serigala tadi adalah anakmu.’ Rupanya wanita yang satunya menyangkal seraya berkata, ‘Tidak, yang dimangsa oleh serigala tersebut adalah anakmu.’ Akhirnya kedua wanita meminta keputusan dari Daud, namun Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup itu milik wanita yang usianya lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Sulaiman bin Daud ‘alaihima salam, lantas kedua wanita tersebut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mendengar ceritanya, Sulaiman berkata, ‘Baiklah, sekarang tolong ambilkan aku pisau, aku akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua.’ Tiba-tiba wanita yang lebih muda berkata, ‘Tidak, semoga Allah merahmati Anda, berikanlah anak tersebut untuknya.’ Maka Sulaiman pun menetapkan anak itu untuk wanita yang lebih muda umurnya.”

Al A’raj melanjutkan, “Lalu Abu Hurairah memberi komentar terhadap hadits ini, ‘Sungguh, baru kali ini aku mendengar kata sikkin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (pisau).”

Faidah Hadist :

1). Dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu anhu menceritakan Nabi Daud dan Nabi sulaiman alaihi salam yang memutuskan perselisihan antara wanita yang tua dengan wanita yang muda dalam perkara yang mana anak dari salah satu dari keduanya dimakan serigala.yang mana di awal nabi daud alaihi salam menyampaikan bahwasanya anak yang masih hidup adalah anaknya wanita yang tua, ketika disampaikan kepada nabi sulaiman alaihi salam maka beliau ingin membelah anak tersebut menjadi dua bagian maka di ketahuilah bahwasanya anak tersebut adalah anak nya si wanita yang muda.

2). Nabi sulaiman alaihi salam memutuskan bahwasanya wanita yang muda itu adalah ibu dari si anak tersebut.sedangkan si wanita yang tua tidak senang, sehingga ia ingin agar anak tersebut dibelah menjadi dua bagian agar sama-sama merasakan musibah.

3). Para ulama mengatakan nabi Daud alaihi salam memutuskan bahwasanya anak tersebut adalah anak nya wanita yang tua karena kemiripannya.sedang nabi sulaiman alaihi salam memutuskan nya dengan cara membuat siasat sehingga terungkaplah siapa yang benar.

4). Seorang hakim terkadang punya cara tersendiri untuk mengetahui suatu hukum perkara tanpa ada kaitannya dengan hukum.

5). Dalam hadist ini, bagaimana nabi sulaiman alaihi salam memutuskan suatu perkara yang telah diputuskan nabi Daud alaihi salam sebelum nya. Bagaimana penjelasan tentang berbeda pendapat orang-orang yang mujtahid….???

Maka jawaban nya adalah,

yang pertama, Nabi Daud alaihi salam tidak yakin dengan keputusan nya.

Yang kedua, Bahwasanya nabi daud alaihi salam mufti(memberikan fatwa) bukan sebagai seorang qodhi(hakim).

Yang ketiga, bisa jadi disyariat mereka dihapuskannya suatu hukum apabila hakim yang lainnya telah memutuskan.

Yang keempat, nabi sulaiman alaihi salam punya cara tersendiri untuk mengetahui suatu hukum perkara.dan apabila sudah terlihat kejujuran dari dua orang tersebut maka disampaikan yang kebenaran tersebut.

Wallahu’alam.

Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button