Kitab Aqdhiyah (Peradilan) – Seorang Hakim Dilarang Mengeluarkan Putusan Hukum Saat Dalam Keadaan Marah
Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab Aqdhiyah (Peradilan)
Seorang Hakim Dilarang Mengeluarkan Putusan Hukum Saat Dalam Keadaan Marah
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ كَتَبَ أَبِي وَكَتَبْتُ لَهُ إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ بِسِجِسْتَانَ أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.
Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dia berkata, “ayahku menulis surat -dan sebenarnya akulah yang menuliskannya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah yang sedang menjabat sebagai hakim di negeri Sajastan, di antara isinya adalah, ‘Wahai Ubaidullah, janganlah kamu menetapkan suatu hukum di antara dua orang sedangkan kamu dalam keadaan marah, sebab aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Janganlah seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa, sedangkan dia dalam keadaan marah.'”
Faidah Hadist :
1). Larangan seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa, sedangkan dia dalam keadaan marah.
2). Dan bagi Seorang hakim atau seorang pemimpin maka hendaknya bijak dalam membuat keputusan. Jika ada perselisihan antara dua pihak, maka alangkah baiknya jika hakim itu tidak terbawa emosi dan memutuskan perkara antara mereka dengan kepala dingin dan tenang.
3). Dan seorang hakim apabila memutuskan sesuatu dalam kondisi yang sangat lapar atau kondisi sangat kenyang, atau sangat senang dan sedih, atau sedang menahan buang air maka sah keputusan nya akan tetapi ini merupakan kondisi-kondisi yang dibenci.
Wallahu’alam.
Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى