Kitab Jihad dan SiyarSyarah Shahih Muslim

Kitab Jihad dan Siyar – Haramnya Berkhianat

Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam An nawawi Rahimahullah
Kitab Jihad dan Siyar
“Haramnya Berkhianat”

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ ، فَقِيلَ : هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ “.

Dari Ibnu Umar, Dia berkata:Rasulullah صلى الله عليه و سلم berkata: “Jika Allah mengumpulkan seluruh manusia dari awal sampai akhir pada hari kiamat diangkat lah bendera setiap pengkhianat.”

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللَّهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ : أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “.

Dari Abdullah ibnu Dinar, bahwasanya dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah صلى الله عليه و سلم berkata:” Allah menancapkan bendera untuk pengkhianat. Kemudian dikatakan, ketahuilah bahwasanya ini pengkhianatan si Fulan.”

عَنْ حَمْزَةَ ، وَسَالِمٍ ابْنَيْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “.

Dari Hamzah, Dari Salim bin Abdullah bahwasanya Abdullah bin Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه و سلم berkata: “Setiap pengkhianat akan memiliki bendera di hari kiamat”.

Makna Kata
Al liwaak (اللواء ) adalah sebuah bendera besar yang tidak dipegang kecuali komandan pasukan perang atau anggota pasukan perang yang bertugas mengomandoi. Seluruh anggota pasukan mengikutinya.

Makna لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ (Bagi setiap pengkhianat Bendera) maknanya Bendera yang akan jadi alamat yang dengan bendera tersebut dia di kenal.

Makna الغادر adalah setiap orang yang berjanji atas suatu hal namun dia tidak menepatinya.

Faidah Hadist
Penjelasan kerasnya pengharaman terhadap khianat. lebih-lebih lagi kepada pemimpin wilayah umum karena bahaya dari pengkhianatan nya berdampak luas kepada masyarakat banyak.

Ada juga yang berpendapat bahwa kerasnya pengharaman tersebut karena pemimpin sebuah wilayah umum bukanlah orang yang di paksa, dia memiliki wewenang penuh untuk memenuhi janji-janjinya.

Al Qadhi bin ‘Iyadh berkata tentang makna hadist ini. Kemungkinan hadist ini memiliki dua makna:
Pertama,
Larangan terhadap pemimpin mengkhianati janji-janjinya terhadap rakyatnya, orang-orang kafir, atau yang selain mereka atau khianat terhadap amanah yang telah di di gantungkan kepadanya untuk rakyatnya dan wajib untuk menegakkannya dan menjaganya. Kapan dia meninggalkan empati dan lembah lembut terhadap rakyatnya sungguh dia telah berkhianat.

Kedua, larangan terhadap khianat rakyat terhadap pemimpinnya. Maka janganlah rakyat memecah belah atau menantang karena di khawatirkan terjadinya fitnah karena sebabnya.

Selasa, 2 Rabiul Awwal 1445 H
Rujukan : https://fb.watch/nJuLj387xY/?mibextid=Nif5oz

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button