Larangan Bersumpah dalam Jual Beli
Hadits :
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ.
Artinya : “Bahwa Abu Hurairah berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan.”
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
Artinya : “Dari Abu Qatadah Al Anshari, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan menghilangkan (keberkahan).”
Faidah Hadits :
1). Larangan untuk bersumpah atau sering bersumpah dalam transaksi jual beli.
2). Sumpah itu gunanya mempertegas ucapan kita. Misalkan : barang ini bagus, wallahi barang ini bagus. jadi, sumpah itu melariskan barang. kalau didalam ilmu marketing untuk meyakinkan konsumen untuk membeli.Sumpah itu dapat melariskan barang akan tetapi menghilangkan barakah keuntungan.
3). Sumpah tanpa diperlukan maka hukum nya makruh apalagi untuk melariskan barang.
4). Allah tidak akan melihat orang-orang yang bersumpah dengan sumpah palsu.
Wallahu A’lam
*Klik untuk menyimak video : Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Rabu, 7 Desember 2022 M | 13 Jumadil Ula 1444 H, 05.30 WIB s.d Selesai