Kitab Lugothoh (Barang Temuan) – BAB 4: Menjamu Tamu dan Semisalnya
Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab : Luqothoh (Barang temuan).
Bab : Menjamu tamu dan semisalnya.
عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْعَدَوِيِّ أَنَّهُ قَالَ سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَأَبْصَرَتْ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ وَقَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.
Dari Abu Syuraih Al ‘Adawi bahwa dia berkata, “Aku telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan sabdanya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tamu dan menjamunya?”
mereka bertanya, “Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?”
beliau menjawab, “Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut.”
Dan beliau bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam.”
عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ قَالَ يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ
Dari Abu Syuraih al-Khuza’i, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “(Hak) bertamu adalah tiga hari, sementara memaksimalkan pelayanannya adalah sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ia bisa berdosa?”
Beliau menjawab: “Ia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak memiliki apapun lagi untuk menjamunya.”
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَقْرُونَنَا فَمَا تَرَى فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ
‘Uqbah bin ‘Amir bahwa dia berkata, “Kami pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda mengirim kami, lalu kami singgah di suatu kaum sebagai tamu, akan tetapi mereka tidak melayani kami sebagaimana layaknya, bagaimana menurut Anda?”
maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami, “Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka melayani kalian sebagaimana layaknya seorang tamu maka terimalah layanan mereka. Jika mereka tidak melayani kalian, maka kalian boleh mengambil dari mereka hak tamu yang pantas mereka berikan.”
Faidah Hadist :
1). Adhiyafah artinya tamu dan menjamu, kalau ia datang maka ia sebagai Tamu. Kalau ia didatangi maka ia sebagai penjamu.
2). (Hak) bertamu adalah tiga hari, sementara memaksimalkan pelayanannya adalah sehari semalam.
3). Hukum menjamu tamu menurut jumhur ulama adalah sunnah.
4). Sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukum nya wajib untuk menjamu sehari semalam bagi orang dari luar kota.
5). Makna hadist,
يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.
beliau ﷺ menjawab, “Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut.” Maksudnya Kata para ulama memperhatikan tamu dalam sehari dan semalam dengan memberikan jamuan yang dia mampu. Adapun untuk hari kedua dan hari ketiga menjamu nya dengan apa yang ada biasa dirumah kita.apabila sudah lebih dari tiga hari maka hukum nya sedekah dan suatu kebaikan boleh ia lakukan dan boleh ia tinggalkan.
6). Makna hadist,
وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ
Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya.
Maksudnya, bisa jadi setelah tiga hari si penjamu merasa keberatan didalam menjamu, sehingga ia mulai menghibahi si tamu, atau memperlihatkan sesuatu yang dapat menganggu si tamu, atau dapat berburuk sangka kepada si tamu sehingga saudara tsb berdosa karenanya.
Dan apabila yang meminta adalah penjamu atau tuan rumah agar bertamu lebih dari tiga hari maka ini tidak mengapa.
Wallahu’alam.
Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى