Perintah untuk melaksanakan Nadzar.
Kajian Syarh shohih muslim.
Kitab : Nadzar.
Bab : Perintah untuk melaksanakan Nadzar.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاقْضِهِ عَنْهَا.
Dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, “Abu Ubaidah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ mengenai nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum ditunaikannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tunaikanlah nadzarnya.”
Faidah Hadist :
1). Nazar adalah engkau mewajibkan atas dirimu sesuatu yang tidak wajib yang disebabkan terjadinya suatu kejadian. Allah ﷻ berfirman :
…..ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًۭا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًۭا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّۭا
…Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
(Surat Maryam (19) Ayat 26).
Misalkan: Kalau saya sembuh Dari sakit maka saya akan puasa dua hari, atau kalau anak saya lulus ujian maka saya akan sedekah maka ini namanya nazar.suatu perkara yang tidak wajib menjadi wajib untuk dia kerjakan.
2). Seorang yang sudah bernazar maka wajib dia untuk melaksanakan nya.
3). Wajib bagi seorang meminta fatwa kepada Orang yang ‘alim/Ulama(yang berilmu).tidak boleh meminta fatwa kepada orang yang jahil(tidak berilmu).
4). Kaum muslimin telah sepakat akan sah nya bernazar.dan wajib dikerjakan/menunaikan nazar itu apabila yang dinazarkan adalah sebuah ketaatan.
5). Dan apabila dia bernazar untuk bermaksiat atau melakukan suatu yang mubah seperti masuk pasar, maka nazar nya tidak sah dan tidak kaffarat nya menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas Ulama.
6). Kalau ada orang mengatakan kalau saya sukses maka saya akan adakan pesta minum khamr, maka ini maksiat.
Atau misalkan dia katakan kalau saya sukses maka saya menyembelih di kuburan fulan maka nazar nya tidak sah dan tidak kaffarat nya menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas Ulama.
7). Mazhab Ahmad mengatakan nazar untuk maksiat atau syirik atau mubah nazar nya sah dan dia tidak boleh melakukan nya maka dia harus untuk menembus kaffarat nya seperti kaffarat sumpah.
8). Kaffarat nazar sama dengan kaffarat sumpah yaitu kaffarah sumpah ada 3:
- Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”. - Membebaskan budak
Keterangan: dua jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara dua di atas maka beralih pada kaffarat ketiga. - Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
9). Wajib nya menunaikan hak-hak si mayit.adapun hak-hak yang harta benda maka wajib dia tunaikan seperti hutang harta kepada orang lain. Atau berhutang harta kepada Allah seperti dia telah wajib membayar zakat akan tetapi ia meninggal maka wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikan nya.adapun hak-hak pelaksanaan nya badan seperti puasa, sholat. Maka, ada perbedaan Ulama menurut mazhab syafi’i wajib. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya”
10). Ulama berbeda pendapat apa nazar nya ummu sa’ad ini?
ada yang mengatakan nazar nya adalah nazar muthlaq, nazar puasa atau nazar memerdakan budak, atau nazar sedekah.yang lebih dekat nazar nya adalah nazar harta atau nazar yang mubah.
Wallahu’alam .
Hadits Ibnu Abbas ..
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ قَال
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاقْضِهِ عَنْهَا.
Dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, “Abu Ubaidah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ mengenai nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum ditunaikannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tunaikanlah nadzarnya.”
Faidah Hadist :
1). Nazar adalah engkau mewajibkan atas dirimu sesuatu yang tidak wajib yang disebabkan terjadinya suatu kejadian. Allah ﷻ berfirman :
…..ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًۭا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًۭا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّۭا
…Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
(Surat Maryam (19) Ayat 26).
Misalkan: Kalau saya sembuh Dari sakit maka saya akan puasa dua hari, atau kalau anak saya lulus ujian maka saya akan sedekah maka ini namanya nazar.suatu perkara yang tidak wajib menjadi wajib untuk dia kerjakan.
2). Seorang yang sudah bernazar maka wajib dia untuk melaksanakan nya.
3). Wajib bagi seorang meminta fatwa kepada Orang yang ‘alim/Ulama(yang berilmu). tidak boleh meminta fatwa kepada orang yang jahil(tidak berilmu).
4). Kaum muslimin telah sepakat akan sah nya bernazar.dan wajib dikerjakan/menunaikan nazar itu apabila yang dinazarkan adalah sebuah ketaatan.
5). Dan apabila dia bernazar untuk bermaksiat atau melakukan suatu yang mubah seperti masuk pasar, maka nazar nya tidak sah dan tidak kaffarat nya menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas Ulama.
6). Kalau ada orang mengatakan kalau saya sukses maka saya akan adakan pesta minum khamr, maka ini maksiat.
Atau misalkan dia katakan kalau saya sukses maka saya menyembelih di kuburan fulan maka nazar nya tidak sah dan tidak kaffarat nya menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas Ulama.
7). Mazhab Ahmad mengatakan nazar untuk maksiat atau syirik atau mubah nazar nya sah dan dia tidak boleh melakukan nya maka dia harus untuk menembus kaffarat nya seperti kaffarat sumpah.
8). Kaffarat nazar sama dengan kaffarat sumpah yaitu kaffarah sumpah ada 3:
- Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”. - Membebaskan budak
Keterangan: dua jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara dua di atas maka beralih pada kaffarat ketiga.
3.Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
9). Wajib nya menunaikan hak-hak si mayit.adapun hak-hak yang harta benda maka wajib dia tunaikan seperti hutang harta kepada orang lain. Atau berhutang harta kepada Allah seperti dia telah wajib membayar zakat akan tetapi ia meninggal maka wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikan nya.adapun hak-hak pelaksanaan nya badan seperti puasa, sholat. Maka, ada perbedaan Ulama menurut mazhab syafi’i wajib.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya”
10). Ulama berbeda pendapat apa nazar nya ummu sa’ad ini?
ada yang mengatakan nazar nya adalah nazar muthlaq, atau nazar puasa atau nazar memerdakan budak, atau nazar sedekah.yang lebih dekat nazar nya adalah nazar harta atau nazar yang mubah.dan Nazar memerdekakan budak merupakan bagaian dari harta yang harus dikeluarkan.
Mayoritas Ulama dan mazhab Syafi’i berpendapat,
Bahwasanya ahli waris tidak diharuskan mengantikan nazar wajib tersebut, apabila selain harta.misalkan si mayit telah bernazar untuk mengerjakan sholat.maka, tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk menggantikan menjalankan nazar tersebut. Dan juga nazar yang berkaitan dengan harta dan si mayit tidak meninggalkan harta warisan.maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk menunaikan nazar tersebut.
Dan mayoritas Ulama dan mazhab Syafi’i hukum menqodho nazar si mayit adalah mustahab(dianjurkan) tidak wajib.dan Ummu sa’ad bisa jadi meninggalkan seorang budak sehingga ia bernazar untuk memerdekakan nya.Wallahu’alam.
Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.