Syarah Shahih Muslim

Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah.

Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Sumpah.

Bab : Sumpah orang yang bersumpah berdasarkan niat orang yang meminta sumpah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ و قَالَ عَمْرٌو يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ.
dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu.”

Dan ‘Amru mengatakan, “Yaitu yang dapat meyakinkan sahabatmu.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ.

Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah.”

Faidah Hadist :

1). Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah.

2). Hadist ini mencakup dalam sumpah yang diminta oleh Hakim. Apabila seorang mendakwakan bahwa ia memiliki hak kepada orang lain, maka mereka yang berselisih.dan mereka menghadap ke qodhi(hakim). Maka qodhi meminta nya untuk bersumpah.maka dia bersumpah dengan niat sumpah yang lainnya atau dia tauriyyah(kiasan) dari yang sumpah yang diminta qodhi(hakim).maka, niat sumpah orang yang ber tauriyyah(kiasan) atau berkilah tidak berlaku dan tidak bermanfaat apa yang dia telah tauriyyah kan,akan tetapi yang berlaku adalah sumpah yang diminta hakim tersebut.dalil nya Hadist Nabi ﷺ, : “Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu”

3). Dan apabila yang meminta sumpah itu bukan qodhi(hakim) atau wakilnya maka berlaku lah tauriyyah (kiasan) tadi.maka, sumpah nya sesuai dengan niat yang bersumpah.

4). Apabila dia bersumpah didepan hakim tanpa diminta oleh hakim untuk bersumpah, maka sumpahnya tergantung dengan apa yang ia telah niatkan.baik itu sumpah karena Allah ﷻ atau sumpah didalam talak dan membebaskan budak.

5). Dan ketahuilah, bahwasanya tauriyyah (kiasan) walaupun ia tidak berdosa,maka tidak boleh dilakukan, karena dapat menggugurkan nya hak orang lain.

6). Tauriyyah adalah kalimat multitafsir atau yang memiliki kandungan beberapa makna.

7). Dan ada tidak berbedaan pandang Ulama, orang yang bersumpah tanpa ada yang meminta nya untuk bersumpah oleh hakim dan tidak terkait dengan hak orang lain maka sumpah nya tergantung apa yang telah dia niatkan.adapun,bersumpah kalau itu berkaitan dengan hak orang lain atau pembelaan maka ungkapan sumpahnya secara dzhohirnya saja atau sesuai dengan niat sumpah yang meminta sumpah tersebut yaitu qodhi (hakim). Wallahu’alam.

8). Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu.Jadi yang menjadi i’tibar nya adalah apa yang dipahami oleh teman kita bukan yang niat. Allahu’alam

Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button