Kitab Mulakhos Fiqhi

Warisan Saudara Seibu

Ustadz Muhammad Elvi Syam, Lc. MA
Rincian Pembagian Warisan Saudari Kandung
Kitab Mulakhos Fiqhi
Senin, 11 November 2024 | 10 Jumadil Ulaa 1446 H

Bab : Warisan Saudara Seibu

Satu orang dari saudara seibu mendapatkan 1/6 baik itu laki-laki maupun perempuan.Adapun dua orang atau lebih dari saudara seibu mereka mendapatkan jatah 1/3 yang mana dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan.

Allah berfirman QS. An-Nisa :12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Sepakat ulama bahwa maksud dari saudara dari ayat ini adalah saudara seibu, Ibnu Mas’ud dan Sa’ad bin Abi Waqas meriwayatkan bacaan , ” Allah menyebutkan mereka ini tanpa di rinci, maka ini bermakna hal itu adalah menyamakan antara perempuan dan laki-laki dari mereka”.
Bahwasannya pembagian yang seperti ini adalah logika yang shahih dan timbangan yang yepat sesuai dengan petunjuk Al-Quran.

Pembagian yang 1/6 memiliki 3 syarat:

  1. Tidak ada keturunan yang mewarisi
  2. Tidak ada bagian atas yang laki-laki mewarisi (Tidak ada bapak, tidak ada kakek)
  3. Tunggal (Saudara seibu hanya satu orang)

Saudara seibu berhak mendapatkan 1/3 dengan syarat :

  1. Tidak ada keturunan yang mewarisi
  2. Tidak ada bagian atas yang laki-laki mewarisi (Tidak ada bapak, tidak ada kakek)
  3. Saudara seibu dua atau lebih

Saudara se-ibu memiliki ke khususan dengan 5 hukum:

  1. Tidak diutamakan laki-laki dari perempuan
  2. Laki-laki dan perempuan tidak dibedakan dalam warisan
  3. Anak laki-laki dari ibu, saudara seibu dihubungkan oleh perempuan dan mewarisi
  4. Mereka terhijab disebabkan oleh penghubung antara dia dengan mayat.
  5. Mereka tetap mewarisi bersama orang yang menjadi penghubung, sementara ibu nya yang menjadi penghubung.

Pembagian warisan berdasarkan bagian:
1/2 => Suami jika istri tidak punya anak, 1 orang anak perempuan, 1 orang saudari sekandung, 1 orang saudari sebapak, 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu).
1/4=> Suami & Istri jika suami tidak punya anak.
1/8=> Istri.
2/3=> 2 orang anak perempuan, 2 orang anak perempuan dari anak laki-laki, 2 orang saudari sekandung, 2 orang saudari sebapak.
1/3=> Ibu jika tidak punya anak dan saudara, 2 orang saudara seibu.
1/6=> Bapak jika ada anak, Ibu jika punya anak, Kakek jika tidak ada bapak, Nenek, 1 orang saudara seibu, 7 perempuan bersama dengan 1 orang anak perempuan,saudari sebapak dengan saudari sekandung 1 orang.

~~~

♻️ Free share 📥 Download Poster

🌐 buyaelvisyam.id

Back to top button