ArtikelTanya Jawab

Yuk Nambah Ilmu! Edisi 4 – Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Edisi 3 – Tanya Jawab Seputar Harian Muslim

Narasumber : Buya Muhammad Elvi Syam, Lc., M.A


Pertanyaan :
Apakah boleh seorang menikahi wanita yang sedang hamil?

Jawaban ustadz hafizhahullahu ta’ala :

Ada dua pendapat tetang hal ini :
1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain. Maka tidak boleh baginya menikahi wanita hamil tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad)

2. Apabila Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya. Maka, pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya.

Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button